2 DESEMBER 2016
Saudara fenomena unjuk rasa terhadap balon gubernur DKI memang mengundang banyak perhatian seluruh eleman masyarakat yang ada di Indonesia,bahkan sampai ke luar negri. Menyampaikan pendapat di muka umum secara Undang undang memang di perbolehkan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan, salah satunya saling menghormati kepentingan orang lain dan tidak menyampaikan pendapat yang memecah belah kesatuan.Aksi unjuk rasa yang akan di gelar tanggal 2 desember 2016 atau yang lebih di kenal dengan 212, adalah untuk menuntut supaya dilakukan penahanan terhadap saudara Ahok yang dimana sudah di tetapkan sebagai tersangka. Saudara terkasih kita sebagai manusia tak luput dari kesalahan dan dosa, alangkah kita lebih baik memaafkan satu sama lain, kita serahkan segala persoalan mengenai saudara Ahok ke aparat pemerintah yang berwenang, biarkan pemerintah yang menangani persoalan tersebut, apabila putusan pengadilan dinyatakan sodara Ahok bersalah pasti beliau akan menerima hukuman. Kita sebagai m...